Saturday, July 2, 2016

Sumber-Sumber Dana Bank

Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
  2. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
  3. Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)

  1. Jenis Sumber Dana Bank Konvensional

  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
           Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
  1. Setoran modal dari pemegang saham
         Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
  1. Tambahan Modal Disetor
         Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan. Agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
  1. Cadangan- Cadangan bank
         Maksudnya cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
  1. Laba bank yang belum dibagi
         Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

            Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

  1. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
            Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

  1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
  2. Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
  3. Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.
  4. Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
  5. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
  6. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
  7. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
  8. Obligasi (Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.

  1. Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
            Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
            Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
            Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
  1. Giro (demand deposit)
      Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Simpanan pihak ketiga
      Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.


  • Penarikan dana dapat setiap saat
      Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
  • Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
  1. Cek
            Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2.) Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek. Misalnya ; Pulan mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Palun, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Palun hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya. Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff, agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
  1. Bilyet Giro
            Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

  1. Tabungan (saving deposit)
      Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
      Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabungan ini dapat mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan didalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
  2. Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
  3. Surat Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.


Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
  • Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  • Tinggi rendahnya suku bunga bank
  • adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

  1. Simpanan Deposito

      Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
      Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Jenis-jenis dari deposito :
  1. Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1,  3, 6, 12, dan 24 bulan. Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak. Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
  1. Sertifikat Deposito
      Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan. Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
  1. Deposito on call
      Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.










Tabel 1. Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
No Perbedaan Deposito Berjangka Sertifikat Deposito
1 Kepemilikan Atas nama Atas unjuk
2 Karakter       Tidak dapat dipindahatangankan
      Tidak dapat diperjualbelikan
      Dapat dipindahatangankan
      Dapat diperjualbelikan
3 Jangka Waktu Jangka waktu (1,3,6,12,18, atau 24 bulan) Dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha (hari, minggu, bulan, atau tahun)
4 Pembayaran bunga Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok          Pada saat pembukaan rekening
         Pada saat jatuh tempo (pokok di tambah bunga)
5 Perhitungan bunga Tidak discounted Discounted
Persamaan
1
2
Sifat
Kewajiban
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar

  1. Jenis Sumber Dana Bank Syariah
     Dalam penghimpunan dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal yang penting karena islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan social-ekonomi Islam. Berkaitan dengan hal diatas, maka prinsip yang dianut bank syariah dalam penghimpunan dana adalah, sebagai berikut:

Tabel 2. Prinsip Produk Dana

No Produk Prinsip Return untuk Nasabah
1
2

3
Giro
Tabungan

Deposito
Wadiah (titipan)
Wadiah (titipan), mudharabah (bagi hasil)
Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah  Muqayyadah
Bonus sesuai kehendak bank
Bonus sesuai kehendak bank bagi hasil, dengan nisbah
Bagi hail, dengan nisbah bagi hasil, dengan nisbah

           Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan). Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:
  • Modal
              Bagian besar dari sumber dana bank syariah berasal dari modal karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem Islam yang berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber dana terbukti bukan merupakan praktik yang baik dari bank. Bank syariah lebih menghindar dari masalah kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal ini merupakan hal yang tidak sehat yang terjadi di perbankan konvensional. Modal merupakan dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner) sebagai bagian keikutsertaannya dalam usaha bank syariah. Sebagai buktinya, pemilik akan menerima sejumlah saham sesuai dengan porsi keikutsertaannya. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal dapat dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.
  • Rekening Giro
              Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah danmudharabah. Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya dengan prinsip al-wadi’ah yad-dhamanah (singkatnyawad’ah) atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian perwakilan untuk tujuan melindungi harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat mempergunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sementara bank memberikan garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, tetapi dapat digunakan bank untuk kebutuhan likuiditas bank dn untuk transaksi janka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.
  • Rekening Tabungan
              Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak se-fleksibel rekenging giro karena nasabah tidak dapat menarik danaya dengan cek. Prinsip yang digunakan dapat berupa:
  • Wadi’ah atau tititpan
  • Qardh atau pinjaman kebajikan
  • Mudharabah atau bagi hasil
                        Dalam prakteknya, tabungan wadi’ah dan mudharabah yang biasa digunakan secara luas oleh bank syariah. Perbedaan tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah dapat dilihat pada tabe berikut
Tabel 3. Perbandingan Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadi’ah
  • Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)
              Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investsai umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.

  • Rekening Investasi Khusus
              Selain rekening investasi umum, bank syariah juga menawarkan rekening investasi khusus (special investment account)  kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah  al-muqayyadah. Investasi khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat.
  • Obligasi Syariah
              Bank syariah dapat pula melakukan pengerahan dana dengan menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Obligasi syariah ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah. Seperti mudharabah (prinsip bagi hasil) danijarah (prinsip sewa). Diluar penghimpunan dana, kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’). Trnsaksi untuk mencari keuntaungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainy contract/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainy contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran.



======================================================================================





Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York. Pada 1894 di menjadi bank terbesar di Amerika Serikat. Pada 1902 dia mulai mengadakan perluasan ke seluruh dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri. Pada 1930 dia menjadi bank terbesar di dunia dengan lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dia mengubah namanya menjadi The First National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City Bank pada 1962 dan menjadi Citibank pada 1976. Citibank adalah bank AS pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam. Citibank sekarang ini adalah konsumen dan perusahaan bank dari jasa finansial raksasa Citigroup, perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank beroperasi di lebih dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400 kantornya berada di AS, kebanyakan di New York, New York, Chicago, Illinois, Miami, Florida, dan Washington, DC, dan juga di California. Bank ini juga menawarkan produk asuransi dan investasi. Mereka menawarkan pelayanan online dan merupakan salah satu yang paling sukses, dengan sekitar 15 juta pengguna.


Jenis-Jenis Tabungan Pada CITIBank   :

1. Tabungan Reguler
     
Merupakan rekening tabungan reguler.
  • Untuk Nasabah individual, dan dapat dibuka untuk rekening bersama.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan 9 mata uang asing lainnya, yaitu: USD, AUD, GBP, NZD, EUR, CAD, JPY, HKD, SGD.
  • Mendapatkan bunga1 yang besarnya sebagai berikut:
    - Rupiah (IDR): 0,25% per tahun
    - Dolar Australia (AUD): 0,50% per tahun
    - Dolar New Zealand (NZD): 0,50% per tahun
    - Mata uang lainnya: 0,00% per tahun
  • Nasabah dapat menarik, menyimpan, dan mempertahankan dana dengan fleksibel.
  • Terhubung dengan Kartu Debet Citibank. 


2.  Maxi Save  :
  • Merupakan rekening tabungan yang memberikan suku bunga berjenjang yang tergantung pada jumlah saldo harian.
  • Untuk Nasabah individual, dan dapat dibuka untuk rekening bersama.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
  • Nasabah dapat menarik, menyimpan, dan mempertahankan dana dengan fleksibel.
  • Terhubung dengan Kartu Debet Citibank. 










Sumber   :


No comments:

Post a Comment