Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank
untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi
dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam
perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat
diperoleh dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar
kecilnya biaya yang ditanggung.oleh
karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut
adalah :
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
- Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
- Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
- Jenis Sumber Dana Bank Konvensional
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu
yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank
akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain
untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio)
juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap
bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank
tersebut. Hal ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan
kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri).
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya
adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang
bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang
saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham
bank atau pemilik saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para
pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual,
sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan
dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan
perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping
itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang
belum digunakan. Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri
terdiri dari :
- Setoran modal dari pemegang saham
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari
para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang
disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan
adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham
pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik
bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
- Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank
yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan. Agio saham
yaitu nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru
dibandingkan dengan nilai nominal saham.
- Cadangan- Cadangan bank
Maksudnya cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap
tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk
menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat
diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
- Laba bank yang belum dibagi
Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan
penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba
tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank,
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan
diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai
bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Keuntungan
dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif
lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
- Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di
atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya
hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
- Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
- Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
- Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.
- Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
- Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
- Obligasi (Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.
- Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari
masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari
bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki
oleh bank.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber
ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan
pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat
memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Dana-dana yang dihimpun
dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling
diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dari seluruh dana yang
dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat
menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis
simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai
dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud
adalah:
- Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu
cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya
di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke
banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak
penerima, langsung ke akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana
murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah
jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan
nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank
dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak
bank dan nasabah, dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk
kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk
membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.
- Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja,
asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat
itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat
membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas
bank buka.
- Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
- Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak
bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang
disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2.) Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama
seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya
terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam
rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh
sipemegang cek. Misalnya ; Pulan mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000
untuk Palun, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Palun hanya
senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana
dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan
cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang
cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank
Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di
Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank
manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar
hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang
selama ini memelihara rekening gironya. Namun bila ternyata bank
berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah
yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank
dapat memberikan fasilitas overdraff, agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
- Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada
bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk
memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada
pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank
lainnya.
- Tabungan (saving deposit)
Pengertian tabungan menurut undang-undang
perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive atau peka
terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang
sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun
frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan giro.
Akibatnya adalah dana tabungan ini dapat mengendap di bank dalam waktu
relative lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan adalah sebagian
pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan
guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi,
besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi
berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian
kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan didalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
- Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
- Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
- Surat Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
- Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
- Tinggi rendahnya suku bunga bank
- adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
- Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan
dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat
diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10
tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito
tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk
menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk
menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Jenis-jenis dari deposito :
- Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam
deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat
nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari
1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Pengambilan bunga deposito dapat ditarik
setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai
dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat
dari bunga dipotong pajak. Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito
berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas
minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil
dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan
insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang
cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera
mata.
- Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya
adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai
nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga
sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat
deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 4, 6, dan 12
bulan. Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun
nontunai.
- Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan
paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah
yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang
menerbitkan deposito on call tersebut.
Tabel 1. Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
| No | Perbedaan | Deposito Berjangka | Sertifikat Deposito |
| 1 | Kepemilikan | Atas nama | Atas unjuk |
| 2 | Karakter | Tidak dapat dipindahatangankan Tidak dapat diperjualbelikan |
Dapat dipindahatangankan Dapat diperjualbelikan |
| 3 | Jangka Waktu | Jangka waktu (1,3,6,12,18, atau 24 bulan) | Dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha (hari, minggu, bulan, atau tahun) |
| 4 | Pembayaran bunga | Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok | Pada saat pembukaan rekening Pada saat jatuh tempo (pokok di tambah bunga) |
| 5 | Perhitungan bunga | Tidak discounted | Discounted |
| Persamaan | |||
| 1 2 |
Sifat Kewajiban |
Surat Berharga Berisi kewajiban untuk membayar |
Surat Berharga Berisi kewajiban untuk membayar |
- Jenis Sumber Dana Bank Syariah
Dalam penghimpunan dana, bank syariah melakukan
mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga
keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi
dana merupakan hal yang penting karena islam secara tegas mengutuk
penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif
dalam rangka mencapai tujuan social-ekonomi Islam. Berkaitan dengan hal
diatas, maka prinsip yang dianut bank syariah dalam penghimpunan dana
adalah, sebagai berikut:
Tabel 2. Prinsip Produk Dana
| No | Produk | Prinsip | Return untuk Nasabah |
| 1 2 3 |
Giro Tabungan Deposito |
Wadiah (titipan) Wadiah (titipan), mudharabah (bagi hasil) Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah |
Bonus sesuai kehendak bank Bonus sesuai kehendak bank bagi hasil, dengan nisbah Bagi hail, dengan nisbah bagi hasil, dengan nisbah |
Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan
prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai
dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan).
Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana,
tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana
bank syariah dapat dibagi menjadi:
- Modal
Bagian besar dari sumber dana bank syariah berasal dari
modal karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem Islam yang
berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber
dana terbukti bukan merupakan praktik yang baik dari bank. Bank syariah
lebih menghindar dari masalah kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal
ini merupakan hal yang tidak sehat yang terjadi di perbankan
konvensional. Modal merupakan dana yang diserahkan oleh para pemilik
(owner) sebagai bagian keikutsertaannya dalam usaha bank syariah.
Sebagai buktinya, pemilik akan menerima sejumlah saham sesuai dengan
porsi keikutsertaannya. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan
bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal
dapat dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.
- Rekening Giro
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro
yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini,
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan
berdasarkan prinsip wadiah danmudharabah. Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya dengan prinsip al-wadi’ah yad-dhamanah (singkatnyawad’ah)
atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian perwakilan untuk tujuan
melindungi harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat mempergunakan dana
nasabah selama tidak ditarik, sementara bank memberikan garansi bahwa
nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai
fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, kartu ATM, dan sebagainya
tanpa biaya. Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak dapat
digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka
pendek, dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya
yang jangka pendek, tetapi dapat digunakan bank untuk kebutuhan
likuiditas bank dn untuk transaksi janka pendek. Keuntungan yang
diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.
- Rekening Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account)
untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi
tidak se-fleksibel rekenging giro karena nasabah tidak dapat menarik
danaya dengan cek. Prinsip yang digunakan dapat berupa:
- Wadi’ah atau tititpan
- Qardh atau pinjaman kebajikan
- Mudharabah atau bagi hasil
Dalam prakteknya, tabungan wadi’ah dan mudharabah yang biasa digunakan secara luas oleh bank syariah. Perbedaan tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah dapat dilihat pada tabe berikut
Tabel 3. Perbandingan Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadi’ah
- Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)
Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investsai umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.
- Rekening Investasi Khusus
Selain rekening investasi umum, bank syariah juga menawarkan rekening investasi khusus (special investment account) kepada
nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang
disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al-muqayyadah. Investasi khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat.
- Obligasi Syariah
Bank syariah dapat pula melakukan pengerahan dana
dengan menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank
mendapatkan alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau
lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka
panjang. Obligasi syariah ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang
dibolehkan syariah. Seperti mudharabah (prinsip bagi hasil) danijarah (prinsip
sewa). Diluar penghimpunan dana, kegiatan usaha bank syariah dapat
digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’). Trnsaksi untuk mencari keuntaungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainy contract/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainy contracts/NUC),
yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan
pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori
pencampuran.
======================================================================================
Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York. Pada 1894 di menjadi bank terbesar di Amerika Serikat. Pada 1902 dia mulai mengadakan perluasan ke seluruh dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri. Pada 1930 dia menjadi bank terbesar di dunia dengan lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dia mengubah namanya menjadi The First National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City Bank pada 1962 dan menjadi Citibank pada 1976. Citibank adalah bank AS pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam. Citibank sekarang ini adalah konsumen dan perusahaan bank dari jasa finansial raksasa Citigroup,
perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank beroperasi di lebih
dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400 kantornya berada
di AS, kebanyakan di New York, New York, Chicago, Illinois, Miami, Florida, dan Washington, DC, dan juga di California. Bank ini juga menawarkan produk asuransi dan investasi. Mereka menawarkan pelayanan online dan merupakan salah satu yang paling sukses, dengan sekitar 15 juta pengguna.
Jenis-Jenis Tabungan Pada CITIBank :
1. Tabungan Reguler
Merupakan rekening tabungan reguler.
- Untuk Nasabah individual, dan dapat dibuka untuk rekening bersama.
- Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan 9 mata uang asing lainnya, yaitu: USD, AUD, GBP, NZD, EUR, CAD, JPY, HKD, SGD.
- Mendapatkan bunga1 yang besarnya sebagai berikut:
- Rupiah (IDR): 0,25% per tahun
- Dolar Australia (AUD): 0,50% per tahun
- Dolar New Zealand (NZD): 0,50% per tahun
- Mata uang lainnya: 0,00% per tahun - Nasabah dapat menarik, menyimpan, dan mempertahankan dana dengan fleksibel.
- Terhubung dengan Kartu Debet Citibank.
2. Maxi Save :
- Merupakan rekening tabungan yang memberikan suku bunga berjenjang yang tergantung pada jumlah saldo harian.
- Untuk Nasabah individual, dan dapat dibuka untuk rekening bersama.
- Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
- Nasabah dapat menarik, menyimpan, dan mempertahankan dana dengan fleksibel.
- Terhubung dengan Kartu Debet Citibank.
Sumber :
