Saturday, July 2, 2016

Sumber-Sumber Dana Bank

Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
  2. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
  3. Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)

  1. Jenis Sumber Dana Bank Konvensional

  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)
           Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
  1. Setoran modal dari pemegang saham
         Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
  1. Tambahan Modal Disetor
         Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan. Agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
  1. Cadangan- Cadangan bank
         Maksudnya cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
  1. Laba bank yang belum dibagi
         Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

            Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

  1. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)
            Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

  1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
  2. Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
  3. Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.
  4. Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
  5. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
  6. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
  7. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
  8. Obligasi (Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.

  1. Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)
            Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
            Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
            Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
  1. Giro (demand deposit)
      Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Simpanan pihak ketiga
      Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.


  • Penarikan dana dapat setiap saat
      Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
  • Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
  1. Cek
            Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2.) Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek. Misalnya ; Pulan mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Palun, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Palun hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya. Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff, agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
  1. Bilyet Giro
            Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

  1. Tabungan (saving deposit)
      Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
      Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabungan ini dapat mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan didalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
  2. Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
  3. Surat Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.


Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
  • Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  • Tinggi rendahnya suku bunga bank
  • adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

  1. Simpanan Deposito

      Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
      Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Jenis-jenis dari deposito :
  1. Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1,  3, 6, 12, dan 24 bulan. Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak. Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
  1. Sertifikat Deposito
      Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan. Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
  1. Deposito on call
      Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.










Tabel 1. Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
No Perbedaan Deposito Berjangka Sertifikat Deposito
1 Kepemilikan Atas nama Atas unjuk
2 Karakter       Tidak dapat dipindahatangankan
      Tidak dapat diperjualbelikan
      Dapat dipindahatangankan
      Dapat diperjualbelikan
3 Jangka Waktu Jangka waktu (1,3,6,12,18, atau 24 bulan) Dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha (hari, minggu, bulan, atau tahun)
4 Pembayaran bunga Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok          Pada saat pembukaan rekening
         Pada saat jatuh tempo (pokok di tambah bunga)
5 Perhitungan bunga Tidak discounted Discounted
Persamaan
1
2
Sifat
Kewajiban
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar

  1. Jenis Sumber Dana Bank Syariah
     Dalam penghimpunan dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal yang penting karena islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan social-ekonomi Islam. Berkaitan dengan hal diatas, maka prinsip yang dianut bank syariah dalam penghimpunan dana adalah, sebagai berikut:

Tabel 2. Prinsip Produk Dana

No Produk Prinsip Return untuk Nasabah
1
2

3
Giro
Tabungan

Deposito
Wadiah (titipan)
Wadiah (titipan), mudharabah (bagi hasil)
Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah  Muqayyadah
Bonus sesuai kehendak bank
Bonus sesuai kehendak bank bagi hasil, dengan nisbah
Bagi hail, dengan nisbah bagi hasil, dengan nisbah

           Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan). Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:
  • Modal
              Bagian besar dari sumber dana bank syariah berasal dari modal karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem Islam yang berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber dana terbukti bukan merupakan praktik yang baik dari bank. Bank syariah lebih menghindar dari masalah kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal ini merupakan hal yang tidak sehat yang terjadi di perbankan konvensional. Modal merupakan dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner) sebagai bagian keikutsertaannya dalam usaha bank syariah. Sebagai buktinya, pemilik akan menerima sejumlah saham sesuai dengan porsi keikutsertaannya. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal dapat dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.
  • Rekening Giro
              Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah danmudharabah. Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya dengan prinsip al-wadi’ah yad-dhamanah (singkatnyawad’ah) atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian perwakilan untuk tujuan melindungi harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat mempergunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sementara bank memberikan garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, tetapi dapat digunakan bank untuk kebutuhan likuiditas bank dn untuk transaksi janka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.
  • Rekening Tabungan
              Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak se-fleksibel rekenging giro karena nasabah tidak dapat menarik danaya dengan cek. Prinsip yang digunakan dapat berupa:
  • Wadi’ah atau tititpan
  • Qardh atau pinjaman kebajikan
  • Mudharabah atau bagi hasil
                        Dalam prakteknya, tabungan wadi’ah dan mudharabah yang biasa digunakan secara luas oleh bank syariah. Perbedaan tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah dapat dilihat pada tabe berikut
Tabel 3. Perbandingan Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadi’ah
  • Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)
              Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investsai umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.

  • Rekening Investasi Khusus
              Selain rekening investasi umum, bank syariah juga menawarkan rekening investasi khusus (special investment account)  kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah  al-muqayyadah. Investasi khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat.
  • Obligasi Syariah
              Bank syariah dapat pula melakukan pengerahan dana dengan menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Obligasi syariah ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah. Seperti mudharabah (prinsip bagi hasil) danijarah (prinsip sewa). Diluar penghimpunan dana, kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’). Trnsaksi untuk mencari keuntaungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainy contract/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainy contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran.



======================================================================================





Citibank didirikan pada 1812 sebagai Bank Kota New York. Pada 1894 di menjadi bank terbesar di Amerika Serikat. Pada 1902 dia mulai mengadakan perluasan ke seluruh dunia dan menjadi bank pertama di AS yang memiliki departemen luar negeri. Pada 1930 dia menjadi bank terbesar di dunia dengan lebih dari 100 cabang di 23 negara. Dia mengubah namanya menjadi The First National City Bank of New York pada 1955, dan kemudian menjadi First National City Bank pada 1962 dan menjadi Citibank pada 1976. Citibank adalah bank AS pertama yang memperkenalkan ATM di 1970-an, dalam rangka pengurangan "teller" manusia dan memberikan akses akun 24-jam. Citibank sekarang ini adalah konsumen dan perusahaan bank dari jasa finansial raksasa Citigroup, perusahaan terbesar jenisnya di dunia. Citibank beroperasi di lebih dari 50 negara di dunia. Lebih dari setengah dari 1.400 kantornya berada di AS, kebanyakan di New York, New York, Chicago, Illinois, Miami, Florida, dan Washington, DC, dan juga di California. Bank ini juga menawarkan produk asuransi dan investasi. Mereka menawarkan pelayanan online dan merupakan salah satu yang paling sukses, dengan sekitar 15 juta pengguna.


Jenis-Jenis Tabungan Pada CITIBank   :

1. Tabungan Reguler
     
Merupakan rekening tabungan reguler.
  • Untuk Nasabah individual, dan dapat dibuka untuk rekening bersama.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan 9 mata uang asing lainnya, yaitu: USD, AUD, GBP, NZD, EUR, CAD, JPY, HKD, SGD.
  • Mendapatkan bunga1 yang besarnya sebagai berikut:
    - Rupiah (IDR): 0,25% per tahun
    - Dolar Australia (AUD): 0,50% per tahun
    - Dolar New Zealand (NZD): 0,50% per tahun
    - Mata uang lainnya: 0,00% per tahun
  • Nasabah dapat menarik, menyimpan, dan mempertahankan dana dengan fleksibel.
  • Terhubung dengan Kartu Debet Citibank. 


2.  Maxi Save  :
  • Merupakan rekening tabungan yang memberikan suku bunga berjenjang yang tergantung pada jumlah saldo harian.
  • Untuk Nasabah individual, dan dapat dibuka untuk rekening bersama.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR).
  • Nasabah dapat menarik, menyimpan, dan mempertahankan dana dengan fleksibel.
  • Terhubung dengan Kartu Debet Citibank. 










Sumber   :


Saturday, April 30, 2016

Rincian Kredit IPhone 5 16Gb - KreditPlus



PT. Finansia Multi Finance dengan brand Kreditplus, didirikan pada tanggal 9 Juni 1994 dan per 31 Januari 2013 telah mempunyai 311 lokasi kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Memegang ijin usaha untuk menjalankan roda usaha pembiayaan, anjak piutang dan kartu kredit. Merupakan suatu badan usaha bersama dua perusahaan multi nasional (satu perusahaan gabungan profesional Indonesia dan Singapura dan satu perusahaan Amerika).
Beranjak dari pembiayaan untuk motor, mobil dan alat-alat berat, Kreditplus membangun usaha dan menjaring konsumen setianya, yang dipertahankan sejak Kreditplus berdiri sampai dengan tahun 1997. Saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, agar tetap bertahan Kreditplus melakukan berbagai diversifikasi usaha. Dan akhirnya bangkit kembali pada tahun 1999 dengan produk yang dibiayai terbatas pada motor dan mobil.
Disaat perekonomian Indonesia kembali stabil, Kreditplus pun menambah jumlah produk yang dibiayai menjadi berbagai jenis yaitu Motor Baru, Elektronik, KPR, Kartu Kredit dan Motor Bekas. Tidak hanya terbatas pada pengembangan produk, pengembangan sistem dan jaringan terpadu menjadi perhatian utama dari Kreditplus dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada konsumen. On line sistem dengan berbagai jaringan Bank yang sudah bekerjasama menjadi jaminan kemudahan yang akan didapatkan di Kreditplus.

Persyaratan pengajuan kredit







Cara perhitungan :

Pembayaran pertama
Tenor                                                    12 Bulan (1 Tahun)
Uang muka (30%)                                 Rp. 2.482.500
Biaya Administrasi                                 Rp. 150.000
Angsuran ke-1                                      Rp. 685.500

Total pembayaran                                  Rp. 3.318.000

Pembayaran berikutnya
Angsuran ke-2                                      Rp. 685.500
Seterusnya…

Harga Cash                                          Rp. 8.275.000
Perhitungan                                          Rp. 685.000 X 12 + Rp. 2.632.500 (DP + Biaya admin)
Total pembayaran                              Rp. 10.858.500

Saturday, March 26, 2016

ANALISIS KESEHATAN BANK




PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandai dengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia mengadakan suatu standar pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan informasi antara lain dari laporan-laporan seperti neraca beserta rekening administratif, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian kredit yang diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan lain-lain yang secara rutin harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.

PEMBAHASAN

1.    Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif. Budi santoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai kemampuan suatu Bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :
a.    Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.    Kemampuan mengelola dana.
c.    Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d.   Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.    Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.

2.    Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak internal terdiri dari:
a.    Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.
b.    Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dari:
a.    Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return) dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b.    Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
c.    Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga  oleh lembaga yang lain seperti Statistik.
d.   Karyawan, berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3.    Mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c.    Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e.    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah pelaksanaan action plan. Action plan tersebut meliputi:
a.    Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
b.    Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas asset.
c.    Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
d.   Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e.    Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
f.     Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a.    Laporan inti, meliputi:
1)   Neraca
2)   Daftar Laba-Rugi
b.    Laporan pelengkap, meliputi:
1)   Laporan perhitungan kewajiban penyediaan kepital minimum
2)   Laporan tentang perhitungan rasio-rasio keuangan
3)   Laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya
4)   Laporan transaksi valuta asing dan derivatives
5)   Laporan komitmen dan kontinjensi
6)   Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a.    Pemegang saham menambah modal.
b.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d.   Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
e.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f.     Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Faktor penilaian kesehatan berdasarkan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a.    Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini :
1)   Kecukupan modal
2)   Komposisi modal
3)   Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4)   Kemampuan modal dalam mengcover aset bermasalah
5)   Kemampuan bank yang bersangkutan memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6)   Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, dan
7)   Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang bersangkutan.
b.    Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas aktiva produktif
2)   Konsentresi eksposur risiko kredit
3)   Perkembangan risiko kredit bermasalah
4)   Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)
5)   Kecukupan kebijakan dan prosedur
6)   Sistem kaji ulang (review) internal
7)   Sistem dikomentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
c.    Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas manajemen umum dam penerapan manajemen risiko
2)   Keputusan bank atas ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d.   Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Pencapaian return on asset (ROA)
2)   Pencapaian return on equity (ROE)
3)   Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4)   Tingkat efisiensi
5)   Perkembangan laba operasional
6)   Diversifiksi pendapatan
7)   Penerapan prinsip akuntansi dan pengakuan pendapatan dan biaya
8)   Prospek laba operasional
e.    Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2)   Potensi maturity mismatch
3)   Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4)   Proyeksi cash flow (arus kas)
5)   Konsentresi pendanaan
6)   Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liability management)
7)   Akses kepada sumber pendanaan
8)   Stabilitas pendanaan
f.     Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1)   kemampuan modal bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
2)   kecukupan penerapan manajemen risiko pasar
5.    Teknik penilaian dengan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
NO
FAKTOR CAMEL
BOBOT BANK UMUM
BPR
1
Permodalan
25%
30%
2
Kualitas Aktiva Produktif
30%
30%
3
Kualitas Manajemen
25%
20%
4
Rentabilitas
10%
10%
5
Likuiditas
10%
10%

Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
 Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1.    Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2.    Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)   Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Untuk rasio sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
b)   Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)   Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.    Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4.    Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)   Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)   Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

5.    Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1)   Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)   Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a.    Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas =                                        
utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
b.    Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.

Total Aktiva
Rasio solvabilitas        =
Total utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas makasemakin baik kondisi kesehatan bank.
c.    Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui ukuran ini :
1)   Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA   =
aktiva
2)   Return on Equity   (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE    =
Equity
d.   Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital (modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR    =
Asset berisiko
e.    Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan.

pinjaman
LDR    =
Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
NILAI KREDIT
PREDIKAT
81 – 100
SEHAT
66 < 81
CUKUP SEHAT
51 < 66
KURANG SEHAT
0 < 51
TIDAK SEHAT

Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1.    Peringkat komposit 1 (PK-1) mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2.    Peringkat komposit 2 (PK-2) mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan rutin.
3.    Peringkat komposit 3 (PK-3) mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4.    Peringkat komposit 4 (PK-4) mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan. Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi untuk membahayakan kelangsungan usahanya.

NO


FAKTOR YANG DINILAI

KOMPONEN YANG DINILAI

BOBOT (%)
1
C
CAPITAL (PERMODALAN)
Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko
25%
2
A
ASSET (AKTIVA)
a.       Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b.      Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk
25%



5%
3
M
MANAGEMENT( MANAJEMEN)
a.       Manajemen umum
b.      Manajemen risiko
10%
15%
4
E
EARNINGS(RENTABILITAS)
a.       Rasio laba terhadap rata-rata volume usaha
b.      Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
5%

5%
5
L
LIQUIDITAS(LIKUIDITAS)
a.       Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
5%



5%
















PENUTUP

KESIMPULAN :
1.    kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.
2.    Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan eksternal.
3.    Mekanisme penilaian kesehatan bank diatur dalam undang-undang  Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang sistem  penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4.    Faktor-faktor CAMELS terdiri dari permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
5.    Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).








Sumber