PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang penting
di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan.
Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta
kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang
antara lain ditandai dengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat
diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank
Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank
untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing
bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia mengadakan suatu standar
pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan suatu bank
berdasarkan informasi antara lain dari laporan-laporan seperti neraca beserta
rekening administratif, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan
diterbitkan, daftar rincian kredit yang diberikan, daftar rincian penyertaan,
daftar rincian laba/rugi dan lain-lain yang secara rutin harus dilaporkan
kepada Bank Indonesia.
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat
kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap
risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank
adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan
baik. Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan
melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank
Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif. Budi santoso dan Triandaru (2005:51)
mengartikan kesehatan bank sebagai kemampuan suatu Bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang
sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :
a. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat,
dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke
masyarakat.
d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan
kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan
peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut
Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat
melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan
aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai
denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank
dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan
memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas
Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank.
Dengan
semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi
permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil
akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana
dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia
antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi
pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian
Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam
kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang
sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk
segera mengobati penyakitnya.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
kesehatan bank
Kesehatan
bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan
akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan
dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak
internal terdiri dari:
a. Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan
sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling),
pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.
b. Pemilik perusahaan, dengan menganalisis
laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen
dalam memimpin perusahaan.
Pihak
eksternal terdiri dari:
a. Investor, memerlukan analisis laporan
keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor
yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return) dari modal yang telah atau
akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b. Kreditur, merasa berkepentingan terhadap
pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka
perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas
dari perusahaan.
c. Pemerintah, informasi ini sangat berguna
untuk tujuan pajak dan juga oleh lembaga
yang lain seperti Statistik.
d. Karyawan, berkepentingan dengan laporan
keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka
bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan
BPR
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan
bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan
dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib
memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank
tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan
terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank
Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia
melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank
Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut wajib terlebih dahulu
diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Peraturan
kesehatan bank menekankan bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan
aturan-aturan yang telah disebutkan di atas. Keadaan bank yang tidak sehat akan
merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan
masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu
mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan
perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk
senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai
surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian
tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum,
bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk
posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank
Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara
berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk
menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat
kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank
terkait.
Berdasarkan
hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat meminta agar bank menyampaikan
rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib
dilaksanakan dalam target waktu penyelesaian selama periode tertentu,
selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah pelaksanaan action plan. Action
plan tersebut meliputi:
a. Penambahan modal (fresh money) dari
pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan
faktor permodalan.
b. Penanganan kredit bermasalah secara
intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas asset.
c. Peningkatan fungsi audit internal,
penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif
berdasarkan temuan audit.
d. Peningkatan efisiensi bank apabila bank
mengalami permasalahan rentabilitas.
e. Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar
modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan
likuiditas.
f. Penambahan modal (fresh money) dari
pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank
apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Bank
Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan keuangan berkala kepada
Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat kabar
dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan keuangan
ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank yang
bersangkutan.
Laporan
keuangan bank terdiri:
a. Laporan inti, meliputi:
1) Neraca
2) Daftar Laba-Rugi
b. Laporan pelengkap, meliputi:
1) Laporan perhitungan kewajiban penyediaan
kepital minimum
2) Laporan tentang perhitungan rasio-rasio
keuangan
3) Laporan kualitas aktiva produktif dan
informasi lainnya
4) Laporan transaksi valuta asing dan
derivatives
5) Laporan komitmen dan kontinjensi
6) Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila
terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia
dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank bersangkutan
menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank
Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. Pemegang saham menambah modal.
b. Pemegang saham mengganti dewan komisaris
dan atau direksi bank.
c. Bank menghapus bukukan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian
bank dengan modalnya.
d. Bank melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain.
e. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia
mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian bank kepada pihak lain.
g. Bank menjual sebagian atau seluruh harta
dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila
tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank,
atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan
sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank
dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuiditas.
Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka
pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan
yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuiditas,
dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Faktor penilaian kesehatan berdasarkan
metode CAMELS
Penilaian
tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam
perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi
intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang
tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana
simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri
perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga
likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
Bank
Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank.
Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu
Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to
Market Risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari
metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama
kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991
mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai
dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang
menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS
berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis
ekonomi dan moneter.
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum
di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian
tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian
terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini :
1) Kecukupan modal
2) Komposisi modal
3) Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4) Kemampuan modal dalam mengcover aset
bermasalah
5) Kemampuan bank yang bersangkutan memelihara
kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6) Rencana permodalan untuk mendukung
pertumbuhan usaha, dan
7) Akses kepada sumber permodalan dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang bersangkutan.
b. Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian
kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas aktiva produktif
2) Konsentresi eksposur risiko kredit
3) Perkembangan risiko kredit bermasalah
4) Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif)
5) Kecukupan kebijakan dan prosedur
6) Sistem kaji ulang (review) internal
7) Sistem dikomentasi dan kinerja penanganan
aktiva produktif bermasalah
c. Manajemen (Management)
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini
:
1) Kualitas manajemen umum dam penerapan
manajemen risiko
2) Keputusan bank atas ketentuan yang berlaku
dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d. Rentabilitas (Earning)
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut
ini :
1) Pencapaian return on asset (ROA)
2) Pencapaian return on equity (ROE)
3) Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4) Tingkat efisiensi
5) Perkembangan laba operasional
6) Diversifiksi pendapatan
7) Penerapan prinsip akuntansi dan pengakuan
pendapatan dan biaya
8) Prospek laba operasional
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut
ini :
1) Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2) Potensi maturity mismatch
3) Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4) Proyeksi cash flow (arus kas)
5) Konsentresi pendanaan
6) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liability management)
7) Akses kepada sumber pendanaan
8) Stabilitas pendanaan
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar
(Sensitivity to Market Risk)
Penilaian
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1) kemampuan modal bank dalam meng-cover
potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar
2) kecukupan penerapan manajemen risiko pasar
5. Teknik penilaian dengan metode CAMELS
Penilaian
tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar
didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan risk based supervision,
penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah
mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
Sebagai
contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut
modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva
produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat diatasi maka
dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi
krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak
sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka
sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun
secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot
masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar
ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan
antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan
BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel
Bobot CAMEL
|
NO
|
FAKTOR
CAMEL
|
BOBOT
BANK UMUM
|
BPR
|
|
1
|
Permodalan
|
25%
|
30%
|
|
2
|
Kualitas Aktiva Produktif
|
30%
|
30%
|
|
3
|
Kualitas Manajemen
|
25%
|
20%
|
|
4
|
Rentabilitas
|
10%
|
10%
|
|
5
|
Likuiditas
|
10%
|
10%
|
Perbedaan
penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot
masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama
tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang
dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam
melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan
pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi
dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai
faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas.
Pada tahap
awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan
kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan
komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya,
penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan
dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan
nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan
yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan
kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya
masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang
secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor.
Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat
tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1. Capital
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggungjawab atas modal yang
sudah ditetapkan.
Pada saat
ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp.
3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah
berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian
kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,tetapi juga
dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequency
Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan
aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets
Quality
Dalam
kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva
lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva
produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening
administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian
difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting.
Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat tidaklah
kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek secara
implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun
secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitaas aktiva
produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal
ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan
cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan
sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan
terhadap Aktiva
Produktif
(KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar,
Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk rasio sebesar 15,5% atau lebih diberi
nilai kredit 0
b) Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari
15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif terhadap Aktiva
Produktif
yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian
rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen umum dan
kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu
parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank
untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA /
Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian
terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan rasio kredit terhadap dana
yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adlah selisih
antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang
termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bsnk yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordina), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat
kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan
kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya,
pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini
menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka
pendek.
Aktiva Lancar
Rasio
Likuiditas =
utang jangka pendek
Semakin
tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin
baik.
b. Rasio solvabilitas
Rasio
solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang
jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio
solvabilitas =
Total utang jangka panjang
Semakin
tinggi nilai rasio solvabilitas makasemakin baik kondisi kesehatan bank.
c. Rasio profitabilitas
Rasio
profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua
pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui ukuran ini :
1) Return on Asset (ROA)
ROA
mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum
pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA =
aktiva
2) Return on Equity (ROE)
ROE
mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membandingkan laba
sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE =
Equity
d. Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR
mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital (modal) dengan asset
berisiko.
modal
CAR =
Asset berisiko
e. Loan Deposit ratio (LDR)
LDR
mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya
pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan.
pinjaman
LDR =
Simpanan
Tingkat
kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak
sehat.
|
NILAI
KREDIT
|
PREDIKAT
|
|
81 – 100
|
SEHAT
|
|
66 < 81
|
CUKUP SEHAT
|
|
51 < 66
|
KURANG SEHAT
|
|
0 < 51
|
TIDAK SEHAT
|
Peringkat
komposit ditetapkan sebagai berikut:
1. Peringkat komposit 1 (PK-1) mencerminkan
bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat komposit 2 (PK-2) mencerminkan
bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih
mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan
rutin.
3. Peringkat komposit 3 (PK-3) mencerminkan
bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan
peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan
korektif.
4. Peringkat komposit 4 (PK-4) mencerminkan
bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi
dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan. Apabila tidak segera
dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi untuk membahayakan
kelangsungan usahanya.
|
NO
|
|
FAKTOR
YANG DINILAI
|
KOMPONEN
YANG DINILAI
|
BOBOT
(%)
|
|
1
|
C
|
CAPITAL (PERMODALAN)
|
Rasio modal terhadap aktiva
tertimbang menurut risiko
|
25%
|
|
2
|
A
|
ASSET (AKTIVA)
|
a. Rasio aktiva produktif yang
diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif yang
wajib dibentuk
|
25%
5%
|
|
3
|
M
|
MANAGEMENT( MANAJEMEN)
|
a. Manajemen umum
b. Manajemen risiko
|
10%
15%
|
|
4
|
E
|
EARNINGS(RENTABILITAS)
|
a. Rasio laba terhadap rata-rata volume
usaha
b. Rasio biaya operasional terhadap
pendapatan operasional
|
5%
5%
|
|
5
|
L
|
LIQUIDITAS(LIKUIDITAS)
|
a. Rasio kewajiban bersih call money
terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b. Rasio kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
|
5%
5%
|
PENUTUP
KESIMPULAN
:
1. kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau
tidak sehat.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan eksternal.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank diatur
dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
pembinaan dan pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004
tentang sistem penilaian tingkat
kesehatan bank umum.
4. Faktor-faktor CAMELS terdiri dari
permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management),
rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap
resiko pasar (sensitivity to market risk).
5. Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen
(management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
Sumber
No comments:
Post a Comment